Dasaraqidah Islam adalah ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits yang merupakan sumber-sumber hokum dalam ajaran Islam. Dasar aqidah yang paling utama adalah Al Qur’an. Segala sesuatu telah ada dalam Al-Qur’an sebagai kalamullah yang harus diyakini oleh setiap umat muslim. Setelah Al-Qur’an, dasar yang dijadikan pedoman adalah Al-Hadits atau NamunDikarenakan tema atau demikian, kami sangat topik tersebut merupakan percaya bahwa para imam Dari Sayyed Fadlallah adalah khalifah yang benar, pembahasan yang sensitif Institution memberikan dan berkaitan dengan akidah tetapi terkait dengan realitas jawaban dalam bahasa Syiah, maka kami Islam, atas dasar prioritas Inggris dan bahasa Arab. Terjadinyakhilafiyah atau ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah-masalah pandangan agama adalah sangat wajar. Sesuatu yang mustahil apabila seluruh umat Islam di dunia ini dapat dipersatukan dalam satu pendapat, pandangan, madzhab, dan sikap dalam masalah ushul, furu’, dan siyasah. PeriodeMakkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Sering pula dipahami sebagai takhrij al ushul min al furu’. Metode ini adalah kebalikan dari metode mutakallimin. Hal ini terlihat, misalnya, pada perkataan Abu Bakr al Jashash (w. 370 H) pada saat menyatakan suatu kaidah ushul . Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu USHULUDDIN dan FURU’UDDIN. Ushuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP dan MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan. Sedang Furu’uddin biasa disingkat FURU’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni ADA DALIL YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYAR’I. Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati B. MENENTUKAN USHUL DAN FURU’ Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD Sanad Penyampaian dan DILALAH Fokus Penafsiran. WURUD terbagi dua, yaitu 1. Qoth’i yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR. 2. Zhonni yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR. Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta. DILALAH juga terbagi dua, yaitu 1. Qoth’i yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN. 2. Zhonni yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN. Karenanya, Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qoth’i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran. Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman. Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah 1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah USHUL. 2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’. 3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’. 4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i, maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’. Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan. Betul begitu ?! C. CONTOH USHUL DAN FURU’ 1. Dalam Aqidah Kebenaran peristiwa Isra Mi’raj Rasulullah SAW adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AQIDAH. Namun barangsiapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU AQIDAH. 2. Dalam Syariat Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah boleh dijama’ tanpa udzur, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kewajiban Shalat Lima Waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari USHUL SYARIAT. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjama’ shalat tanpa ’udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU SYARIAT. 3. Dalam Akhlaq Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjama’ah, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AKHLAQ. Namun barangsiapa yang berpendapat tidak boleh berjabat tangan setelah shalat berjama’ah atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU’ AKHLAQ. Inilah yang menjadi metolodogi yang disepakati oleh para salaf dan kalaf, guna menjadi panduan dalam bermanhaj. Allah al musta’an.. Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan artikel tentang apakah bolehkan berbeda pandangan dalam masalah akidah. Selamat membaca. 1. Pengertian Akidah Secara bahasa akidah berasal dari kata عَقَدَ yang bermakna ikatan yang kuat. Maqayis Lughah Hal. 587. Sedangkan akidah berarti sesuatu yang terikat atau tertanam kuat dalam hati. Dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda لا يَعْتَقِدُ قَلْبُ مُسْلِمٍ عَلى ثَلاثِ خِصالٍ، إلّا دَخَلَ الجَنَّةَ “Jika seorang meyakini tiga perkara, dia pasti masuk surga.” Zaid bin Tsabit bertanya, apakah tiga hal tersebut? Rasulullah ﷺ bersabda إخلاص العمل، والنصيحة لولاة الأمر، ولزوم الجماعة، فإن دعوتهم تحيط من وراءهم “Ikhlas dalam beramal, memberikan nasihat kepada para pemimpin, dan tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Sesungguhnya doa kaum muslim senantiasa mengelilingi mereka.” HR. Darimi no. 235. Adapun secara istilah yang dikenal sekarang, akidah adalah ketetapan dan pengakuan hati dalam hal yang berkaitan dengan pembahasan iman, tauhid, kenabian dan hal yang ghaib. 2. Hukum Berbeda Pendapat dalam Permasalahan Agama Hukum berbeda pandangan atau pendapat ikhtilaf dalam permasalahan agama, tidak bisa kita sama ratakan di setiap pembahasan. Kita tidak bisa mengatakan, tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah agama secara mutlak dan kita juga tidak bisa mengatakan boleh berbeda pendapat dalam setiap pembahasan agama, namun harus dirinci terlebih dahulu kapan boleh dan kapan tidak bolehnya. Perbedaan pendapat dalam permasalahan agama terbagi menjadi dua 1. Perbedaan pendapat yang dibolehkan khilaf mu’tabar 2. Perbedaan pendapat yang terlarang khilaf ghairu mu’tabar. Sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair وليس كل خلاف جاء معتبرًا إلا خلاف له حظ من النظر Tidak semua ikhtilaf itu bisa diakui Kecuali ikhtilaf yang memiliki sudut pandang yang kuat Mengetahui apakah sebuah ikhtilaf dan perbedaan pendapat masuk dalam kategori dibolehkan atau tidak adalah dengan melihat kepada tiga komponen 1. Orang yang berbeda pendapat, apakah dia seorang ahli atau bukan. 2. Perbedaan pendapat tersebut dibangun di atas dasar pendalilan yang benar atau dasar pendalilan yang keliru. 3. Masalah yang diperselisihkan masuk ke dalam ranah pembahasan yang dibolehkan untuk berijtihad masail ijtihadiyyah atau masuk dalam ranah pembahasan yang sudah pasti dan tidak dibuka pintu ijtihad di dalamnya. Dari tiga poin di atas, kita bisa menentukan kapan perbedaan pendapat dibolehkan dalam masalah agama, dan kapan tidak dibolehkan. Perbedaan pendapat dalam permasalahan agama dibolehkan, apabila memenuhi 3 syarat • Orang yang berbeda pendapat adalah para ulama mujtahidin. • Pendapat tersebut dibangun di atas dasar pendalilan yang benar dan diterima oleh syariat. • Masalah yang diperselisihkan adalah pembahasan ijtihadiyyah. Perbedaan pendapat dalam permasalahan agama tidak diperbolehkan, apabila • Orang yang menyelisihi sebuah pendapat adalah orang awam atau muqallid. • Pendapat tersebut dibangun di atas dasar pendalilan yang keliru. • Masalah yang diperselisihkan adalah masalah yang sudah pasti dan tidak ada lagi celah untuk berijtihad. Lihat Qanun Ta’sis Aqdy 258 – 259. 3. Hukum Perbedaan Pendapat dalam Masalah Akidah Hukum permasalahan akidah sama dengan permasalahan lainnya dalam masalah agama, tidak ada perbedaan. Merupakan sebuah kekeliruan ketika ada yang menyatakan tidak bolehnya berbeda pendapat dalam masalah akidah dan boleh berbeda pendapat dalam masalah amalan fikih. Sebagian orang menamakan masalah akidah dengan perkara ushul pokok sedangkan perkara fikih dinamakan perkara furu’ cabang, lalu mereka membangun kekeliruan berdasarkan pembagian ini, dengan menyatakan tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah ushul akidah. Ibnu Taimiyyah telah membantah kekeliruan dalam penamaan masalah akidah dengan ushul pokok dan amalan fikih dengan furu’ cabang, beliau berkata أنَّ المَسائِلَ الخَبَرِيَّةَ قَدْ يَكُونُ بِمَنزِلَةِ المَسائِلِ العَمَلِيَّةِ؛ وإنْ سُمِّيَتْ تِلْكَ مَسائِلَ أُصُولٍ» وهَذِهِ مَسائِلَ فُرُوعٍ» فَإنَّ هَذِهِ تَسْمِيَةٌ مُحْدَثَةٌ قَسَّمَها طائِفَةٌ مِن الفُقَهاءِ والمُتَكَلِّمِين؛ وهُوَ عَلى المُتَكَلِّمِينَ والأُصُولِيِّينَ أغْلَبُ؛ لا سِيَّما إذا تَكَلَّمُوا فِي مَسائِلِ التَّصْوِيبِ والتَّخْطِئَةِ. “pembahasan khabariyyah akidah terkadang sama kedudukannya dengan masalah amaliyah fikih, walaupun ada yang menamakan pembahasan akidah itu dengan ushul pokok dan pembahasan fikih dengan furu’ cabang. Penamaan ini adalah penamaan yang dibuat oleh para sekelompok orang dari ahli fikih dan ahli kalam, kebanyakan yang menggunakan istilah ini adalah para ahli kalam dan ushul fikih, terlebih ketika mereka membahas benar atau salahnya seorang mujtahid.” Majmu’ Fatawa 7/56. Kemudian, beliau menjelaskan pembagian yang tepat untuk pembahasan ushul dan furu’ ini, beliau berkata بَلْ الحَقُّ أنَّ الجَلِيلَ مَن كُلِّ واحِدٍ مِن الصِّنْفَيْنِ مَسائِلُ أُصُولٍ» والدَّقِيقَ مَسائِلُ فُرُوعٍ» “pembagian yang tepat adalah setiap masalah yang sudah jelas dari dua jenis pembahasan tersebut akidah maupun fikih masuk dalam perkara ushul, sedangkan perkara yang pelik dari kedua pembahasan tersebut masuk dalam furu’.” Majmu’ Fatawa 7/56. Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa perkara yang sudah jelas dan tidak ada lagi celah untuk berijtihad masuk dalam perkara ushul pokok, baik itu perkara akidah maupun amalan fikih, tidak dibenarkan berbeda pendapat dalam masalah ini. Contoh pembahasan akidah yang sudah jelas adalah keberadaan Allah, Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan kemuliaanNya, masalah tauhid dan lainnya. Contoh pembahasan amalan fikih yang sudah jelas adalah kewajiban shalat lima waktu, puasa, zakat, haji dan semisalnya. Begitupula, perkara yang pelik dan tidak ada dalil yang jelas dan pasti dalam pembahasannya, sehingga para ulama mujtahid pun berijtihad menggunakan dalil-dalil yang ada dan dengan dasar pendalilan yang diakui dalam syariat untuk mencari hukumnya, baik dalam masalah akidah maupun masalah amalan fikih, ini masuk dalam kategori furu’ yang memungkinkan untuk berbeda pendapat di dalamnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata والقول بان العقيدة ليس فيها خلاف على الإطلاق غير صحيح، فإنه يوجد من مسائل العقيدة ما يعمل فيه الإنسان بالظن “Pernyataan bahwa tidak ada perbedaan dalam masalah akidah tidaklah benar, karena ada pembahasan-pembahasan akidah yang diamalkan berdasarkan dugaan kuat bukan sesuatu yang pasti.” Syarh Aqidah Assafariniyyah, hal. 308. 4. Contoh Perbedaan Pendapat Para Ulama Salaf dalam Masalah Akidah Untuk menguatkan apa yang telah kami utarakan di atas, kami akan memaparkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang mana perbedaan pendapat tersebut tidak menjadikan sebab untuk menyesatkan yang lain. a. Apakah syirik kecil sama hukumnya dengan syirik besar dalam hal ampunan? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah apakah syirik kecil seperti riya’ masuk dalam ayat ﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُۚ …..٤٨ ﴾ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. ……” QS. An-Nisa’ 48. Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat tersebut hanya membahas syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam, sedangkan syirik kecil masuk dalam kehendak Allah, kalau ingin Allah adzab kalau tidak, Allah ampuni. Syaikh bin Baz berkata أما الشرك الأصغر فهو أكبر من الكبائر، وصاحبه على خطر عظيم، لكن قد يمحى عن صاحبه برجحان الحسنات “Adapun syirik kecil, maka dosanya lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya, pelakunya berada dalam bahaya. Namun, bisa saja dosanya dihapuskan dengan banyaknya pahala.” Majmu’ Fatawa ibnu Baz 1/48. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa syirik kecil masuk dalam keumuman ayat yang dosanya tidak diampuni, walaupun pelakunya masih dianggap sebagai seorang muslim. Syaikh Utsaimin berkata الشرك لا يغفر ولو كان أصغر، بخلاف الكبائر؛ فإنها تحت المشيئة “Dosa syirik tidak akan diampuni walaupun syirik kecil, berbeda halnya dengan dosa-dosa besar selainnya, sesuai dengan kehendak Allah.” Alqoulul Mufid 1/173. b. Hukum memakai tamimah berupa tulisan ayat alquran dan dzikir. Sebagian berpendapat bolehnya memakai tamimah dari ayat alquran sebelum turunnya musibah, ini pendapat Abdullah bin Amr bin Ash, sebagian lagi membolehkan setelah musibah melanda dan ini adalah pendapat Aisyah, dan sebagian lagi melarang secara mutlak dan ini adalah pendapat Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas. Qanun Ta’sis Aqdy, Hal 263. Dan masih banyak lagi contoh perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah akidah yang bersifat zhanny tidak pasti, yang tidak mungkin kita bawakan satu persatu. Dan kita tutup pembahasan ini dengan membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah وتَنازَعُوا فِي مَسائِلَ عِلْمِيَّةٍ اعْتِقادِيَّةٍ كَسَماعِ المَيِّتِ صَوْتَ الحَيِّ وتَعْذِيبِ المَيِّتِ بِبُكاءِ أهْلِهِ ورُؤْيَةِ مُحَمَّدٍ ﷺ رَبَّهُ قَبْلَ المَوْتِ مَعَ بَقاءِ الجَماعَةِ والأُلْفَةِ. “Mereka para shahabat berbeda pendapat dalam masalah akidah, seperti apakah mayat bisa mendengar suara orang yang masih hidup, apakah mayat dihukum disebabkan tangisan keluarganya, apakah Muhammad ﷺ telah melihat Allah sebelum beliau ﷺ meninggal, kendati demikian persatuan dan perdamaian mereka tetap terjaga.” Majmu’ Fatawa 19/123. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله Senin, 7 Jumadil Akhir 1443 H/10 Januari 2022 M Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini Pertanyaan Assalamu’alaikum, Ustadz. Apa benar bahwa dalam hal aqidah itu ada pembagian istilah ushul dan furu’? Jika memang ada, hal apa saja contohnya dari masing-masing itu? Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini 1. Kelompok ulama yang menolak adanya pembagian ushul pokok dan furu’ cabang dalam masalah aqidah. Misalnya, Imam Ibnu Taimiyah, bahkan beliau menyebut pembagian itu adalah bid’ah, dan merupakan ide dari mu’tazilah. Serta pembagian ini tidak dikenal oleh sahabat, tabi’in, dan para imam generasi awal. Mukhtashar Al Fatawa Al Mishriyah, Hal. 68 2. Kelompok ulama yang mengakui adanya ushul dan furu’ dalam aqidah. Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan فإن أصول العقيدة هي الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وبالقدر خيره وشره، وأما الفروع فهي ما يتفرع عن هذه الأصوال من المباحث العقدية. Perkara ushul dalam aqidah adalah seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitabNya, para rasulNya, hari akhir, serta qadha dan qadar. Sedangkan furu’nya adalah apa-apa yang menjadi rincian cabang yang pokok ini dari berbagai pembahasan aqidah. Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 93671 Para ulama memberikan contoh yang furu’, seperti melihat Allah di surga, isra mi’raj itu jasad dan ruh atau hanya ruh saja, dll. Wallahu a’lam. Pertanyaan lanjutan Lalu bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut, Ustadz? Karena turunan dari hal tersebut menjadi madzhab dalam keberagamaan suatu jama’ah. Contohnya, ada jama’ah yang menolak pembagian tentang aqidah tersebut, lalu dikaitkan dengan pemahaman sifat Allah seperti tangan, tempat Allah berada, dan arsy. Dimana jama’ah yang menolak adanya pembagian aqidah tersebut mengatakan bahwa Allah berada di atas atau tangan Allah itu adalah tangan tapi yang berbeda dengan makhluk lainnya. Sedangkan sebaliknya yang membagi aqidah pada 2 istilah tersebut, ushul dan furu’ memberikan penafsiran yang berbeda. Jawaban Sama dalam menyikapi perbedaan ushul dan furu’ dalam fiqih. Tegas dalam ushul, toleran dalam furu’. Saya pribadi ikut pendapat bahwa dalam aqidah semuanya ushul, tinggal adabnya saja dijaga. jika kita berhadapan dengan saudara kita yang berpendapat adanya furu’ aqidah, kita tidak langsung menuduhnya sesat jika dia mengikuti ulama yang meyakini demikian. Sebagian orang atau kelompok, ada yang bersikap keras dalam hal ini bisa dimaklumi tapi belum tentu sikap itu layak diikuti. Yang mesti dikeraskan adalah jika ada pelanggaran dalam hal yang ushul atau pengingkaran secara mutlak. Keras bukan berarti kekerasan fisik. Wallahu a’lam.

ushul dan furu dalam aqidah